Komisi VI DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memulai pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam rapat secara fisik dan virtual di Gedung DPR RI, Jakata, Kamis (17/9).
Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar mengatakan, RUU BUMN itu harus menjadi momentum perbaikan perusahaan BUMN demi kepentingan bangsa dan negara.
Menjadikan BUMN sebagai agent of government
Karena total anggaran seluruh BUMN per tahun kurang lebih sama dengan APBN. Belum lagi terkait dengan nilai aset-asetnya.
Secara umum soal holding-sub holding untuk BUMN ini masih multitafsir. Definisi anak perusahaan itu adalah BUMN atau bukan BUMN, juga masih harus diperjelas. RUU BUMN yang tengah diharmonisasi Baleg DPR RI saat ini harus memperjelas hal tersebut.